Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah telah membuat rumusan soal apa saja yang dikatakan penghasilan dan pengurang penghasilan bagi kontraktor. Rumusan aturan itu dituangkan dalam RPP tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas (Migas).
Ingin tahu aturanya seperti apa ? Berikut petikan salinan RPP yang KONTAN dekap. Yang dimaksud dengan penghasilan bruto kontraktor terdiri atas :
a. penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil ;
b. penghasilan dalam rangka kontrak jasa ;
c. penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.
Atas ketiga jenis penghasilan di atas, pemerintah mengenakan PPh. Nah penghitungannya, PPh atas penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil (a) dihitung berdasarkan nilai realisasi migas bagian kontraktor dari equity share dan first tranche petroluem (FTP) share ditambahkan migas yang berasal dari pengembalian biaya operas. Kemudian ditambah migas tambahan yang berasal dari pemberian insentif atau karena hal lain dikurangi nilai realisasi penyerahan domestic market obligation (DMO) migas bumi ditambah imbalan DMO ditambah varian harga atas lifting.
FTP sendiri adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah mentah dan atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh badan pelaksana dan atau kontraktor dalam tiap tahun kalender sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi.
Sementara itu penghitungan PPh atas penghasilan dalam rangka kontrak jasa (huruf b), dihitung berdasarkan imbalan yang diterima dari pemerintah ditambah nilai realisasi penjualan atas migas yang berasal dari pengembalian biaya operasi.
Kemudian yang dimaksud dengan penghasilan lain di luar kontrak kerja sama (huruf c), terdiri atas uplift atau imbalan lain yang sejenis dan atau, penghasilan yang berasal dari pengalihan participating interest.
Terkait ketiga jenis penghasilan di atas, RPP menyebutkan, untuk menjamin adanya penerimaan negara maka menteri ESDM menetapkan besaran dan pembagian FTP. Kemudian menurut ayat dua pasal 10 RPP, "untuk mendorong pengembangan wilayah kerja, menteri ESDM dapat menetapkan bentuk dan besaran insentif investasi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News