CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Empat syarat biaya operasi bisa kembali


Minggu, 14 November 2010 / 16:06 WIB
ILUSTRASI. FENOMENA - Eduardo Saverin


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berencana menetapkan empat syarat bagi biaya operasional yang dilakukan oleh kontraktor dapat dikembalikan. Pengembalian biaya itu sendiri dalam bentuk penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan (PPh).

Demikian disebutkan RPP tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan PPh di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas (Migas). Menurut RPP, empat syarat itu adalah :

a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di wilayah kerja kontraktir yang bersangkutan di Indonesia.
b. menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa seperti diatur UU PPh.
c. pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik.
d. kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah mendapatkan persetujuan kepala badan.

Lebih lanjut menurut RPP, khusus untuk biaya yang dikeluarkan karena terkait langsung dengan operasi perminyakan, ditetapkan enam syarat lagi. Pertama, untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk operasi perminyakan menjadi milik negara.

Kedua, untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan, tidak dapat dikerjakan oleh institusi atau lembaha di dalam negeri. Kemudian tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia dan, tidak rutin.

Syarat ketiga, untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan dalam bentuk natura atau kenikmatan dilakukan sesuai aturan di bidang perpajakan. Keempat, untuk pemberiann sumbangan bencana alam atas nama pemerintah juga dilakukan sesuai aturan pajak.

Selanjutnya kelima, untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan hanya pada masa eksplorasi. Keenam, pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor, digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia, kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasian serta, besarannya tidak melampaui batasan hasil ketetapkan menteri keuangan setelah menerima masukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×