Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan bersepeda telah terbit. Aturan sepeda ini bukan untuk membatasi orang bersepeda tapi demi keselamatan pengguna sepeda di jalan raya.
Aturan bersepeda tersebut diterbikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Aturan bersepeda ini diteken 14 Agustus 2020 tapi baru dipublikasikan belakangan ini.
Terkait aturan bersepeda itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya. "Iya, betul. Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," kata Adita saat dikonfirmasi tentang aturan sepeda, Jumat (18/9/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan bersepeda tersebut pada hari ini. "Sudah nanti akan saya preskon," ucapnya.
Baca juga: Lelang rumah murah sitaan bank di Bekasi hanya Rp 145 juta, ini syaratnya
Mengutip salinan Permenhub aturan bersepeda tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan dalam aturan bersepeda meliputi:
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
7. Pedal