Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan kelengkapan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 3, berikut rinciannya:
Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memmiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.
Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda. Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban. Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
Baca juga: Uni Eropa kucurkan Rp 3,5 triliun ke Indonesia, ini peruntukkannya
Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.
Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda. Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.
Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
- Menggunakan alas kaki
- Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
- Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
- Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Larangan untuk pesepeda
Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:
- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayak keselamatan
- Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
- Menggunakan payung saat berkendara
- Berdampingan dengan kendaraan lain
- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda",
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Jihad Akbar
Selanjutnya: Diskon 50% dari promo Hari Hari Swalayan KJSM 17-20 September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News