Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Berdasarkan aturan terbaru, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, wajib melakukan rapid tes antigen atau PCR satu hari sebelum hari keberangkatan.
Adapun kewajiban tersebut tercantum dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442, Adendum itu ditetapkan pada Rabu (21/4/2021) dan diterapkan mulai Kamis (22/4/2021).
Adendum tersebut mengatur perihal persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April 2021-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei 2021-24 Mei 2021).
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, menyebut bahwa pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang akan memeriksa dokumen rapid tes antigen atau PCR milik calon penumpang pesawat.
Baca Juga: Aturan perjalanan bagi pengguna mobil pribadi jelang larangan mudik Lebaran 2021
Dia juga mengingatkan agar para calon penumpang pesawat melakukan skrining virus Covid-19 itu minimal satu hari sebelum keberangkatan pesawat mereka.
Sebagai informasi, dalam aturan yang diterapkan sebelumnya, penumpang pesawat dapat menggunakan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan. Dalam aturan sebelumnya juga, para penumpang pesawat dapat menggunakan hasil PCR yang sampelnya diambil tiga hari sebelum keberangkatan.
"Sesuai Adendum SE nomor 13 tahun 2021, KKP akan memastikan hasil swab PCR atau antigen para penumpang pesawat harus negatif dan dilakukan dalam waktu 1x24 jam," urai Holik melalui pesan singkat, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Di masa pengetatan mudik, penumpang kendaraan pribadi dan bus tak wajib tes Covid-19