kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Aturan baru! Penumpang Bandara Soetta wajib tes PCR-antigen sehari sebelum berangkat


Jumat, 23 April 2021 / 06:42 WIB
Aturan baru! Penumpang Bandara Soetta wajib tes PCR-antigen sehari sebelum berangkat
ILUSTRASI. alon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, wajib melakukan rapid tes antigen atau PCR satu hari sebelum hari keberangkatan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Berdasarkan aturan terbaru, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, wajib melakukan rapid tes antigen atau PCR satu hari sebelum hari keberangkatan. 

Adapun kewajiban tersebut tercantum dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442, Adendum itu ditetapkan pada Rabu (21/4/2021) dan diterapkan mulai Kamis (22/4/2021). 

Adendum tersebut mengatur perihal persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April 2021-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei 2021-24 Mei 2021). 

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, menyebut bahwa pihaknya bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang akan memeriksa dokumen rapid tes antigen atau PCR milik calon penumpang pesawat. 

Baca Juga: Aturan perjalanan bagi pengguna mobil pribadi jelang larangan mudik Lebaran 2021

Dia juga mengingatkan agar para calon penumpang pesawat melakukan skrining virus Covid-19 itu minimal satu hari sebelum keberangkatan pesawat mereka. 

Sebagai informasi, dalam aturan yang diterapkan sebelumnya, penumpang pesawat dapat menggunakan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan. Dalam aturan sebelumnya juga, para penumpang pesawat dapat menggunakan hasil PCR yang sampelnya diambil tiga hari sebelum keberangkatan. 

"Sesuai Adendum SE nomor 13 tahun 2021, KKP akan memastikan hasil swab PCR atau antigen para penumpang pesawat harus negatif dan dilakukan dalam waktu 1x24 jam," urai Holik melalui pesan singkat, Kamis (22/4/2021). 

Baca Juga: Di masa pengetatan mudik, penumpang kendaraan pribadi dan bus tak wajib tes Covid-19



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×