Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dia juga memastikan, pihak Bandara Soekarno-Hatta bakal bekerja sama dengan KKP untuk meninjau segala peraturan yang terdapat dalam Adenddum itu.
Holik menambahkan, pihak Bandara Soekarno-Hatta tetap melayani para penumpang pesawat meski adendum tersebut diberlakukan.
"Ada (penerbangan), seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan juga SE Kemenhub (Kementerian Perhubungan) nomor 26 tahun 2021," tutur dia.
Baca Juga: Perjalanan sebelum dan setelah masa larangan mudik diperketat, ini rinciannya
Dalam adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat yang tetap hendak mudik, mendahului penerapan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Pengetatan syarat perjalanan ini sudah dimulai berlaku per Kamis kemarin. Adendum itu sendiri baru diteken pada Rabu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Berlaku, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Wajib Tes PCR atau Antigen Sehari Sebelum Berangkat"
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Sandro Gatra
Selanjutnya: Berlaku mulai 22 April, ini aturan baru perjalanan darat laut udara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News