kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Baru HPP Gabah dan Beras Akan Terbit Saat Masuki Panen Raya


Selasa, 31 Januari 2023 / 13:36 WIB
Aturan Baru HPP Gabah dan Beras Akan Terbit Saat Masuki Panen Raya
ILUSTRASI. Pemerintah masih belum merilis aturan baru mengenai harga pembelian pemerintah (HPP) gabah/beras. Aturan HPP gabah dan beras masih dalam proses pembahasan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum merilis aturan baru mengenai harga pembelian pemerintah (HPP) gabah/beras. Aturan HPP gabah dan berasĀ  masih dalam proses pembahasan.

"Aturan HPP gabah dan beras masih proses pembahasan," kata Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Rachmi Widiriani kepada Kontan.co.id, Selasa (31/1).

Targetnya aturan ini bisa rampung ketika akan memasuk masa panen raya. Sebab, HPP gabah atau beras akan efektif digunakan saat telah memasuki panen raya.

"HPP akan efektif digunakan saat panen raya. Pemerintah melalui Bulog membeli gabah/beras dengan harga tersebut," kata Rachmi.

Baca Juga: Enam Bahan Pokok Ini Alami Kenaikan Harga Dibanding Bulan Lalu

Adapun penyebab harga gabah/beras saat ini yang masih tinggi, menurut Rachmi, lantaran belum memasuki masa panen. Maka kondisi saat ini sudah seharusnya layak dinikmati para petani.

"Jika harga jual saat ini tinggi karena memang belum musim panen, petani berhak mendapatkan harga yang bagus/tinggi tersebut. Dan Bulog saat ini waktu nya menyalurkan beras stock CBP (cadangan beras pemerintah)," ujarnya.

Pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) sedang melakukan penyesuaian HPP gabah/beras. Upaya ini ditujukan untuk menjaga agar momentum panen raya nantinya bisa dimanfaatkan dengan baik.

Saat ini, aturan HPP gabah/beras masih mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020. Dimana aturan tersebut menetapkan Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani Rp 4.200 per kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Bulog Rp 8.300 per kilogram.

Baca Juga: Upayakan Penurunan Harga Beras, Mendag Minta Bulog Percepat Distribusi Beras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×