kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Perketat Aturan, DJP Wajibkan Eks Pegawai Tunggu Lima Tahun Sebelum Jadi Konsultan


Selasa, 25 November 2025 / 14:50 WIB
Diperbarui Selasa, 25 November 2025 / 14:55 WIB
Perketat Aturan, DJP Wajibkan Eks Pegawai Tunggu Lima Tahun Sebelum Jadi Konsultan
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya memperketat syarat bagi mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-BALI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya memperketat syarat bagi mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajak.

Bimo mensyaratkan agar mantan pegawai DJP menunggu selama lima tahun jika ingin menjadi konsultan pajak. Waktu tunggu ini lebih lama dari ketentuan saat ini yang selama dua tahun saja.

Menurut Bimo, aturan ini bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa tantangan utama adalah potensi benturan kepentingan karena akses pegawai terhadap data perpajakan negara yang sangat sensitif.

Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak, Bos Pajak: Ada Penunggang Gelap!

"Itu yang saya gak ingin. Dan itu gak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict on interest. Sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya," kata Bimo dalam Media Gathering di Bali, Rabu (25/11).

Bimo menjelaskan, sebelum ada aturan ini, seorang pegawai pajak bisa langsung resign lalu menjadi partner di kantor akuntan publik (KAP) atau konsultan pajak. 

Namun dengan implementasi sistem Coretax, yang menyimpan dan menganalisis seluruh data wajib pajak risikonya menjadi lebih besar.

Bimo menilai situasi itu bisa menciptakan ketidakadilan serta tekanan yang tidak semestinya dalam proses perpajakan. 

Selain rentan penyalahgunaan data, hubungan personal atau jaringan mantan pegawai dapat mencederai profesionalisme dan keadilan bagi wajib pajak lainnya.

Karena itu, DJP menetapkan kebijakan masa tunggu lima tahun untuk mantan pegawai yang mundur sebelum masa pensiun.

"Jadi ada masa tunggulah lima tahun untuk pegawai aktif. Kalau yang sudah paripurna itu ada masa tunggulah dua tahun saja. Ya mudah-mudahan itu bisa membuat kita lebih bisa optimum," jelasnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng Jepang Hingga Korea Selatan untuk Kejar Pengemplang Pajak

Selanjutnya: Kargo Kedua, BP-AKR Tenggak 100.000 Barel Lagi BBM Base Fuel dari Pertamina

Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday 25 November-3 Desember, Cushion-Sunscreen Diskon sampai 70%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×