Reporter: Fahriyadi | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum Asuransi Panin Daiichi Life untuk membayar klaim kepada nasabahnya atas nama Molly Situwanda.
Melalui putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Daiichi Life segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya yang bernama Astiang.
KONTAN berupaya meminta tanggapan mengenai persoalan ini kepada Asuransi Panin Daiichi Life tapi belum juga mendapat tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan KONTAN kepada Wakil Presiden Direktur Asuransi Panin Daiichi Life Simon Imanto belum memberikan jawaban.
Baca Juga: Asuransi Panin Daiichi Life kalah di PN Jakarta Barat
Kronologi kasus ini berawal dari penolakan Asuransi Panin Daiichi Life terhadap klaim yang diajukan oleh Molly Situwanda atas kematian suaminya. Untuk mendapatkan keadilan, Molly melalui kuasa Hukumnya dari LKBH Wira Dharma telah mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Barat sejak Agustus 2019 lalu.
Suryani Kuasa Hukum Molly, bilang, saat kliennya akan mengajukan klaim, Panin Life menolak klaim tersebut dengan alasan polisnya tidak berlaku lagi karena telat bayar polis. Padahal selama ini tidak pernah mendapatkan informasi atau teguran dari pihak asuransi untuk bayar. Bahkan, tidak ada kabar polisnya tidak berlaku.
Baca Juga: Lembaga Sengketa Industri Keuangan ditargetkan Berdiri Tahun Depan
Argumen tersebut yang menjadi dalih Asuransi Panin Daiichi Life dalam proses persidangan. Sebelumnya, pihak Panin Life menyebut pembayaran Premi terakhir diterima pada 17 Desember 2015 untuk periode jatuh tempo 12 bulan. Pada saat jatuh tempo premi tertanggal 28 Desember 2016, Nasabah tidak lagi melakukan pembayaran Premi.
Berdasarkan fitur produk yang tersedia, Nasabah secara otomatis memasuki periode cuti premi. Terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2018, Polis No. 2010010149 telah Lapse dan tidak aktif.
Baca Juga: Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ditargetkan rampung Desember 2020
Sebelum mengajukan gugatan, pihak Molly telah melakukan surat teguran atau somasi ke pihak Panin Life, yakni pada 29 Mei 2019 dan 11 Jni 2019 sebelum akhirnya masuk ke pengadilan.
"Bahwa sejak awal sebelum mendaftarkan gugatan bahkan pada masa mediasi di Pengadilan dengan itikad yang baik kami sudah meminta tergugat agar diselesaikan saja dengan baik, damai dan win win sulution namun ditolak saat ini karena sudah kalah dan divonis oleh pengadilan, maka Pihak Panin Daiichi Life wajib membayar kepada Klien kami, Molly Situwanda, ujar Suryani dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/3).
Baca Juga: Dianggap mengabaikan, OJK klaim telah menerima laporan nasabah Jiwasraya
Suryani berharap pihak Asuransi Panin Daiichi Life segera melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik dan berharap tak ada lagi pihak yang dirugikan di masa mendatang. Pihaknya memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan kepada tergugat untuk mebayar klaim tersbeut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News