kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Asuransi Panin Daiichi Life kalah di sengketa melawan konsumen, begini kronologinya


Kamis, 05 Maret 2020 / 18:01 WIB
Asuransi Panin Daiichi Life kalah di sengketa melawan konsumen, begini kronologinya
ILUSTRASI. Petugas front office melayani nasabah usai peresmian kantor general agency baru di Alam Sutra Tangerang, Senin (25/11). PT Panin Dai-ichi Life meresmikan kantor general agency baru yang beranama GA Providence (GA PRO) guna memperkuat jaringan pemasaran be


Reporter: Fahriyadi | Editor: Syamsul Azhar

Berdasarkan fitur produk yang tersedia, Nasabah secara otomatis memasuki periode cuti premi. Terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2018, Polis No. 2010010149 telah Lapse dan tidak aktif.

Baca Juga: Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ditargetkan rampung Desember 2020

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Molly telah melakukan surat teguran atau somasi ke pihak Panin Life, yakni pada 29 Mei 2019 dan 11 Jni 2019 sebelum akhirnya masuk ke pengadilan.

"Bahwa sejak awal sebelum mendaftarkan gugatan bahkan pada masa mediasi di Pengadilan dengan itikad yang baik kami sudah meminta tergugat agar diselesaikan saja dengan baik, damai dan win win sulution namun ditolak saat ini karena sudah kalah dan divonis oleh pengadilan, maka Pihak Panin Daiichi Life wajib membayar kepada Klien kami, Molly Situwanda, ujar Suryani dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/3).

Baca Juga: Dianggap mengabaikan, OJK klaim telah menerima laporan nasabah Jiwasraya

Suryani berharap pihak Asuransi Panin Daiichi Life segera melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik dan berharap tak ada lagi pihak yang dirugikan di masa mendatang. Pihaknya memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan kepada tergugat untuk mebayar klaim tersbeut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×