Reporter: Fahriyadi | Editor: Syamsul Azhar
Berdasarkan fitur produk yang tersedia, Nasabah secara otomatis memasuki periode cuti premi. Terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2018, Polis No. 2010010149 telah Lapse dan tidak aktif.
Baca Juga: Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ditargetkan rampung Desember 2020
Sebelum mengajukan gugatan, pihak Molly telah melakukan surat teguran atau somasi ke pihak Panin Life, yakni pada 29 Mei 2019 dan 11 Jni 2019 sebelum akhirnya masuk ke pengadilan.
"Bahwa sejak awal sebelum mendaftarkan gugatan bahkan pada masa mediasi di Pengadilan dengan itikad yang baik kami sudah meminta tergugat agar diselesaikan saja dengan baik, damai dan win win sulution namun ditolak saat ini karena sudah kalah dan divonis oleh pengadilan, maka Pihak Panin Daiichi Life wajib membayar kepada Klien kami, Molly Situwanda, ujar Suryani dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/3).
Baca Juga: Dianggap mengabaikan, OJK klaim telah menerima laporan nasabah Jiwasraya
Suryani berharap pihak Asuransi Panin Daiichi Life segera melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik dan berharap tak ada lagi pihak yang dirugikan di masa mendatang. Pihaknya memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan kepada tergugat untuk mebayar klaim tersbeut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News