kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Astro pertanyakan kasus hukum direkturnya


Kamis, 29 Maret 2012 / 16:14 WIB
ILUSTRASI. Logo grup PT PP.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Astro All Asia Netwok (Astro) mendatangi Mabes Polri, Kamis (29/3). Kedatangan Astro ini untuk meminta penjelasan status hukum direktur utamanya, Ralph Marshall.

Kuasa Hukum Astro Hafzan Taher mengatakan, perkara yang membelit Marshall telah dihentikan sebelumnya. Bahkan, dia mengklaim, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Saat itu polisi melihat kasus ini tidak cukup bukti, tapi sekarang malah sudah P21, ini aneh," kata Hafzan, Kamis (29/3).

Hafzan membantah pernyataan kepolisian yang menyatakan kliennya tidak kooperatif. Menurutnya, polisi tidak pernah memanggil kliennya yang sekarang berada di Malaysia itu.

Pihak Astro menduga, ada hal-hal yang tidak beres dalam penanganan kasus ini. Dia memperkirakan upaya penekanan terhadap kliennya ini dilakukan terkait kasus perdata yang melibatkan Astro dengan PT Ayunda Prima soal sengketa hak siar Liga Inggris. "Saya melihat arahnya ke sana untuk membatalkan putusan Siangapore International Arbirase Centre (SIAC)," ujar Hafiz.

Hingga saat ini, Hafiz mengaku belum menerima tanggapan dari Kepolisian. Surat permohonannya sendiri sudah dilayangkan ada hari Kamis (29/3) ini.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Marshall sebagai tersangka karena menggelapkan biaya Astro TV sebesar US$ 90 juta. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari Polisi ke Kejaksaan dengan Nomor B-688/E.3/Ep.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012. Marshall diadukan oleh PT Direct Vision. Polisi mengancam memasukkan Marshall dalam daftar pencairan orang (DPO) interpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×