Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Direct Vision terpaksa gigit jari. Soalnya, gugatan yang dilayangkannya kepada Astro Nusantara International BV Cs yang isinya meminta agar ketua pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak lagi mengeluarkan eksekuatur, yakni tahap perintah pelaksanaan oleh ketua Pengadilan Negeri atas putusan SIAC yang melibatkan kedua pihak, tidak dikabulkan.
Ketua Majelis Hakim Nirwana mengatakan, PN Jakarta Pusat menilai gugatan tersebut prematur karena belum ada penetapan eksekuatur. Karena itu, majelis menguatkan dalil eksepsi yang diajukan kuasa hukum Astro yang isinya menyatakan gugatan tersebut prematur karena hingga kini belum ada penetapan eksekusi atas putusan SIAC. "Gugatan tidak dapat diterima," ujar Nirwana dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Dasar pertimbangan majelis hakim adalah keterangan saksi ahli yang dihadirkan tergugat di persidanganya, yakni Yahya Harahap dan Hikmahanto Juwana. Keduanya mengatakan, gugatan Direct Vision prematur.
Kuasa hukum Direct Vision, Abimanyu K. Wenas, kuasa hukum PT Direct Vision belum bisa dimintai komentarnya atas putusan ini. Soalnya, sambungan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan belum direspon.
Sementara itu, kuasa hukum Astro Ahmad Josan menyambut baik putusan tersebut. Ahmad menilai, putusan tersebut telah tepat sesuai dengan harapan mereka. Soalnya, gugatan Direct Vision tidak memiliki dasar yuridis dan belum saatnya diajukan. Sebab, proses pengakuan dan pelaksanaan atas putusan arbitrasi SIAC 2010 lalu yang dijadikan objek perkara, baru masuk tahap pendaftaran putusan arbitase internasional.
Perlu diketahui, Astro Malaysia menggugat Lippo Group melalui forum arbitrase untuk mencari ketegasan hukum dan kompensasi keuangan sekitar RM 905 juta atau sekitar Rp 2,46 triliun, menyusul kegagalan para pihak untuk menyelesaikan joint venture di PT Direct Vision, operator siaran Astro di Indonesia. Dalam gugatan tertanggal 6 Oktober 2008 itu, Astro Malaysia menggugat Uppo Group yang terdiri dari PT Ayunda Prima Mitra, PT Direct Vision, dan PT First Media Tbk, terkait dengan sengketa usaha patungan tersebut.
SIAC dalam putusannya menghukum Lippo Group untuk membayar ganti rugi US$ 230 juta dan Rp 6 miliar, kepada Astro All Asia Network Plc, terkait dengan sengketa kepemilikan saham di PT Direct Vision.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News