kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker tentang Upah Minimum 2023 ke MA


Jumat, 25 November 2022 / 19:31 WIB
Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker tentang Upah Minimum 2023 ke MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker tentang Upah Minimum 2023 ke MA.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengusaha akan mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022  tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun Asosiasi Pengusaha tersebut terdiri dari, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI).

Kemudian Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Baca Juga: Permenaker No 18/2022 Jadi Jalan Tengah, KSPI: Pengusaha Tak Perlu Ajukan Uji Materi

Atas rencana pengajuan gugatan tersebut, Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Denny Indrayana menyampaikan, pihaknya meminta kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021.

Hal tersebut lantaran adanya uji materi atas aturan tersebut. Selain itu untuk menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke depannya.

"Kami juga dengan hormat meminta kepada semua Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), karena adanya uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut, untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing," kata Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).

"Guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18/2022 yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Kadin Akan Uji Materiil Permenaker 18/2022 Tentang Penetapan Upah Tahun 2023

Ia menambahkan, Asosiasi Pengusaha juga memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022. Penundaan diharapkan dilaksanakan sambil menunggu putusan MA. 

"Sambil menunggu putusan MA yang kami harapkan tidak terlalu lama," ungkapnya.

Denny mengatakan, pengubahan kebijakan upah minimum melalui Permenaker 18 Tahun 2022, bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan.

Hal tersebut dikhawatirkan akan semakin memberatkan dunia usaha, yang pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja, bahkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Meski dua hal tersebut ditegaskan sama-sama diharapkan tidak terjadi.

Baca Juga: Ini Kecemasan Pengusaha Jika Formula Baru Upah Minimum Diterapkan

Gugatan dilayangkan lantaran Permenaker 18/2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selanjutnya, Permenaker tersebut juga disusun tanpa partisipasi publik.

Asosiasi Pengusaha menilai, Permenaker No 18/2022 dikeluarkan tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×