kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin Akan Uji Materiil Permenaker 18/2022 Tentang Penetapan Upah Tahun 2023


Kamis, 24 November 2022 / 13:55 WIB
Kadin Akan Uji Materiil Permenaker 18/2022 Tentang Penetapan Upah Tahun 2023
ILUSTRASI. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan lakukan uji materiil Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan lakukan uji materiil Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono mengatakan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, Undang - Undang Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. 

Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK. Namun tambah Dhaniswara, Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum.

Baca Juga: Buruh Usul Kenaikan UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2023 Tetap 10%

Padahal, Permenaker  Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. 

"Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," kata Dhaniswara dalam keterangannya, Kamis (24/11). 

Sebelumnya, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan hal ini diperlukan untuk keberlangsungan dunia usaha dalam jangka panjang. Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

Baca Juga: Kadin Minta Agar Kenaikan Upah Diimbangi dengan Kebijakan Insentif untuk Industri

"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad.

Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. 

“Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×