kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker tentang Upah Minimum 2023 ke MA


Jumat, 25 November 2022 / 19:31 WIB
Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker tentang Upah Minimum 2023 ke MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker tentang Upah Minimum 2023 ke MA.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Ia menambahkan, Asosiasi Pengusaha juga memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022. Penundaan diharapkan dilaksanakan sambil menunggu putusan MA. 

"Sambil menunggu putusan MA yang kami harapkan tidak terlalu lama," ungkapnya.

Denny mengatakan, pengubahan kebijakan upah minimum melalui Permenaker 18 Tahun 2022, bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan.

Hal tersebut dikhawatirkan akan semakin memberatkan dunia usaha, yang pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja, bahkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Meski dua hal tersebut ditegaskan sama-sama diharapkan tidak terjadi.

Baca Juga: Ini Kecemasan Pengusaha Jika Formula Baru Upah Minimum Diterapkan

Gugatan dilayangkan lantaran Permenaker 18/2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selanjutnya, Permenaker tersebut juga disusun tanpa partisipasi publik.

Asosiasi Pengusaha menilai, Permenaker No 18/2022 dikeluarkan tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×