kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Asosiasi E-Commerce (idEA) sambut positif penarikan aturan pajak e-commerce


Jumat, 29 Maret 2019 / 20:54 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menyambut positif langkah Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Menurut Untung, pihaknya telah dua bulan berdiskusi dan Kemkeu terkait aturan ini dan pemerintah dinilai cukup kooperatif. "Semangat kami dengan Kemkeu sama, yaitu ingin mendahulukan kepentingan yang lebih besar. Dan saya rasa itu pula yang mendorong lahirnya kebijakan ini," terang Untung kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3).

Untung menilai dicabutnya aturan ini bukan suatu masalah. Sebab pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibandingkan menerapkan kebijakan yang salah.

Dalam diskusi yang dilakukan oleh pemerintah dengan idEA, Untung membeberkan, poin yang banyak dibahas adalah mengenai pengumpulan data NPWP atau NIK pedagang di marketplace. Meski begitu, menurutnya, pengumpulan data ini masih belum menunjukkan titik terang, khususnya dalam pengumpulan NPWP/NIK pedagang kecil.

"Sebenarnya masih dalam bahasan batasan yang harus menyerahkan NPWP/NIK. Kalau pukul rata semua, nanti pedagang kecilnya jadi kabur," tuturnya.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, pihaknya tak keberatan bila pemerintah menerapkan aturan pajak e-commerce. "Aturannya baik-baik saja, asal tidak menghambat pertumbuhan industri," ucapnya.

Bagi idEA, aturan terkait pajak e-commerce harus bisa melindungi pedagang kecil, dan penerapannya harus diberlakukan di paltform media sosial.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×