Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah berbagai pemberitaan yang simpang siur terkait pajak e-commerce, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya memutuskan menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
“(PMK 210/2018) Kita tarik saja karena noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif, padahal tidak ada pajak baru sama sekali dalam PMK itu. Jadi kami melakukan penarikan saja, Itu berarti seperti tidak ada PMK itu lagi,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).
Sri Mulyani menjelaskan, sejumlah alasan kenapa PMK tersebut ditarik. Menurutnya, dengan adanya PMK ini memunculkan banyak informasi yang tidak benar, dimana pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. Padahal, menurutnya tak ada tarif pajak baru yang ditetapkan pemerintah.
"PMK ini memunculkan kekisruhan, kekisruhan tersebut memunculkan persepsi seolah-olah yang membayar pajak itu yang konvensional, yang digital tidak membayar pajak. Padahal mereka membayar pajak. yang kita atur itu perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," jelasnya.
Selanjutnya, Menkeu menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam mengumpulkan informasi terkait perusahaan-perusahaan digital atau marketplace. Apalagi, pemerintah juga masih menunggu survei dari pelaku usaha terkait e-commerce ini.
Di tengah simpang siur itu, pemerintah merasa masih perlu melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder supaya tidak ada kesalahpahaman yang terjadi. "Kita mengharapkan agar masyarakat, perusahaan, komunitas digital itu memahami sepenuhnya," harapnya.
Lebih lanjut Sri menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan mulai dari perbaikan infrastruktur, mulai dari data base, perbaikan IT sistem termasuk melakukan pendekatan ke perusahaan secara individual, dimana akan menghasilkan aturan yang lebih baik.
Meski aturan pajak e-commerce ini ditarik, Sri Mulyani menegaskan, perlakuan perpajakan diberlakukan sama kepada seluruh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News