kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Asing Boleh Menguasai Seluruh Saham Industri Farmasi


Kamis, 20 Agustus 2009 / 07:40 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Liberalisasi ekonomi Indonesia terus berlanjut. Yang terbaru, pemerintah akan mengeluarkan industri farmasi dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Alhasil, pembatasan investasi asing di sektor kesehatan hanya akan menyisakan bisnis rumah sakit dengan maksimal porsi saham asing 65%.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 111/2007 tentang DNI yang berlaku sekarang, industri farmasi termasuk daftar usaha terbuka dengan syarat. Pemerintah hanya membolehkan asing menguasai saham hingga 75%, setelah mereka memenuhi sejumlah persyaratan. Jika ketentuan baru ini berlaku kelak, asing bisa menguasai seluruh saham perusahaan farmasi. "Yang dibatasi hanyalah rumah sakit, sedangkan farmasi tidak," kata Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, Rabu (19/8).

Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), Arel St. S. Iskandar menilai, kebijakan ini tidak akan membawa dampak buruk bagi industri farmasi di Indonesia. Katanya, pemerintah berharap investor asing mampu memperbaiki teknologi farmasi dalam negeri yang masih lemah. "Sekarang ini, dari 100 pabrik farmasi lokal, hanya 10-15 pabrik yang berkualitas bagus," ujar Arel.

Kendati begitu, Arel menyarankan pemerintah membuat peraturan lain yang memungkinkan pengusaha farmasi lokal tetap bisa hidup. Misalnya, investor asing hanya boleh membuat obat yang tak diproduksi di Indonesia.

Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif Internasional Pharmaceutical Manufacture Group (IPMG), wadah perusahaan farmasi asing, juga menyambut baik rencana Pemerintah meliberalkan industri farmasi. "Kebijakan ini akan membuat investor asing berpeluang besar masuk," katanya. Saat ini, ada 35 perusahaan farmasi asing di Indonesia.

Tapi, Parulian juga mengingatkan, keputusan ini bisa membuat investor ragu menanamkan modal jika pemerintah terlampau sering mengganti aturan. "Investor tidak menyukai regulasi yang kerap berubah," ujarnya. Selain itu, investor asing menghadapi kendala pengembangan pasar di Indonesia yang lambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×