kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Asing boleh masuk industri penjaminan


Senin, 29 Juni 2015 / 10:47 WIB
Asing boleh masuk industri penjaminan


Reporter: Agus Triyono, Dina Farisah, Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta pemerintah membuka peluang investor asing dalam bisnis penjaminan dan pembiayaan untuk usaha mikro, kecil menengah serta koperasi. Permintaan ini dituangkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penjaminan yang menjadi inisiatif DPR.

Dalam rancangan beleid yang diterima KONTAN menyebutkan, ada tiga bentuk badan hukum yang diperbolehkan untuk lembaga penjaminan di Indonesia, yakni perusahaan umum, perseroan terbatas dan koperasi. Tapi, lembaga penjaminan dalam bentuk badan hukum perusahaan umum hanya dikhususkan bagi perusahaan penjaminan milik pemerintah.

Dalam pasal 9 draf RUU Penjaminan menyebutkan, investor asing boleh masuk dalam bisnis penjaminan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas. Cuma, kepemilikan saham asing dalam perusahaan penjaminan di Indonesia akan dibatasi maksimal 30% dari modal perseroan yang disetor. Syarat lainnya, investor asing ini juga harus menyertakan konfirmasi persetujuan dari otoritas pengawas di negara asalnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun mengatakan rencana pelibatan asing dalam industri penjaminan dan pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini dilakukan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya kekuatan modal.

Menurutnya, investor asing memiliki modal yang cukup kuat untuk membantu menyediakan pembiayaan bagi UMKM dan kperasi. "Harus diakui, kita butuh asing untuk bisa memasukkan mdoal yang lebih besar dalam sistem pembiayaan UMKM dan koerasi kita. Makanya peran mereka (investor asing) perlu dibuka," kata Misbakhun kepada KONTAN pekan lalu.

Tapi, ia juga mengakui Indonesia juga perlu mengendalikan dominasi investor asing di domestik. Makanya, "Agar tidak mendominasi, batasan maksimal 30% akan diterapkan," katanya.

Direktur Utama PT Jaminan kredit Indonesia (Jamkrindo) Bakti Prasetyo menilai, masuknya perusahaan penjaminan asing akan membantu pertumbuhan industri penjaminan dalam negeri. Apalagi kapasitas perusahaan lokal belum mampu mencukupi kebutuhan penjaminan.

Pengamat Ekonomi Universitas Padjajaran Ekki Syamsulhakim bilang masuknya asing dalam bisnis lembaga penjaminan di Indonesia tentu ada manfaatnya. Hanya saja, pemerintah perlu melihat secara cermat untung rugi kebijakan untuk membuka keran bisnis penjaminan bagi investor asing. .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×