kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Aset Tommy Soeharto Belum Laku Dilelang, Ini Kata Kemenkeu


Jumat, 14 Januari 2022 / 16:10 WIB
Aset Tommy Soeharto Belum Laku Dilelang, Ini Kata Kemenkeu
ILUSTRASI. Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto (tengah) bersama manajemen kawasan industri PT Mandala Pratama Permai di sela peresmian Rest Area Modern Sistem Digital untuk truk di Dawuan, Cikampek, Karawang (10/11/2021) .  


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Aset Tommy Soeharto yang dilelang pada Rabu (12/1) dengan harga Rp 2,4 triliun dikabarkan tak laku. Aset atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) itu sebagai jaminan yang disita pemerintah terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengungkapkan, kemungkinan penyebab aset tersebut tidak laku karena saat ini sedang dalam kesulitan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

“Kita sadari tahu bahwa kondisi saat ini perekonomian seperti apa, itu mungkin jadi salah satu faktor karena aset ini kan berupa tanah, orang beli buat investasi, pasti berpikir untuk investasi saat sekarang ini, beli tahun ini kira-kira 1-2 tahun balik modal lagi nggak?” tutur  Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (14/1).

Baca Juga: Meski ada perlawanan, Kemenkeu tetap kejar piutang BLBI sebesar Rp 30 triliun​

Sehingga, wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, kemungkinan asset Tommy Soeharto tersebut tidak laku karena pandemi Covid-19 menjadi  pertimbangan masyarakat untuk membeli.

Meski begitu, Ani mengatakan jika ada yang membeli aset tersebut akan dijamin legalitasnya dan sudah sesuai ketentuan karena pelelangan yang dilaksanakan oleh negara dengan tujuan untuk mengembalikan uang kepada negara.

“Pasti sudah ada legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan sama yang melelang itu berhak nggak,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×