Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset Tommy Soeharto yang dilelang pada Rabu (12/1) dengan harga Rp 2,4 triliun dikabarkan tak laku. Aset atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) itu sebagai jaminan yang disita pemerintah terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengungkapkan, kemungkinan penyebab aset tersebut tidak laku karena saat ini sedang dalam kesulitan perekonomian akibat pandemi Covid-19.
“Kita sadari tahu bahwa kondisi saat ini perekonomian seperti apa, itu mungkin jadi salah satu faktor karena aset ini kan berupa tanah, orang beli buat investasi, pasti berpikir untuk investasi saat sekarang ini, beli tahun ini kira-kira 1-2 tahun balik modal lagi nggak?” tutur Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (14/1).
Baca Juga: Meski ada perlawanan, Kemenkeu tetap kejar piutang BLBI sebesar Rp 30 triliun
Sehingga, wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, kemungkinan asset Tommy Soeharto tersebut tidak laku karena pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan masyarakat untuk membeli.
Meski begitu, Ani mengatakan jika ada yang membeli aset tersebut akan dijamin legalitasnya dan sudah sesuai ketentuan karena pelelangan yang dilaksanakan oleh negara dengan tujuan untuk mengembalikan uang kepada negara.
“Pasti sudah ada legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan sama yang melelang itu berhak nggak,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News