Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Adi Wikanto
Freddy Widjaja meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian atas warisan tersebut di atas. Freddy Widjaya juga minta majelis hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris yang menurutnya sah dan berharga serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
Baca juga: Pengamat hukum UI sebut Grab terlalu banyak drama dalam kasus di KPPU
Soeherman Gandi Sulistiyanto, Managing Director Sinar Mas Grup yang juga juru bicara Grup Sinar Mas mengatakan, hingga kini Sinar Mas belum menunjuk pengacara atas perkara rebutan warisan Eka Tjipta Widjaja.
Menurutnya, gugatan Freddy Widjaja ke perusahaan-perusahaan Sinar Mas tersebut di atas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. “Pak Eka tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut,” ujar Sulis, panggilan akrabnya, saat dihubungi KONTAN, Senin (13/7/2020).
Alhasil, gugatan tersebut tidak mempunyai dasar hukum lantaran Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus ini.
Sulis menambahkan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan yakni dengan Lidia Herawaty Rusli . “Yang bersangkutan juga telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Pak Eka,” ujar Sulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News