kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aset Sinar Mas Group jadi rebutan anak Eka Tjipta Widjaja, ini daftarnya


Selasa, 14 Juli 2020 / 09:48 WIB
Aset Sinar Mas Group jadi rebutan anak Eka Tjipta Widjaja, ini daftarnya
ILUSTRASI. Sinarmas.foto/KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aset Grup Sinar Mas jadi rebutan. Adalah anak pendiri Grup Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja yang kini sedang berebut harta warisan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eka Tjipta Widjaja berpulang pada 26 Januari 2019. Situs Wikipedia mencatat, Eka Tjipta Widjaja mempunyai 15 anak dari pernikahan dengan mendiang istri pertama Trinidewi Lasuki dan istri kedua Melfie Pirieh Widjaja. Namun disebutkan juga ada anak lain di luar dua perkawinan itu.

Anak yang sedang merebutkan harta warisan adalah Freddy Widjaja. Freddy Widjaja mengajukan gugatan hak waris/wasiat kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca juga: Sebelum jadi rebutan, harta Eka Tjipta Widjaja pernah yang terbesar se-Indonesia 

Gugatan atas warisan pendiri Sinar Mas Group itu diregristrasi dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Merujuk berkas gugatan tersebut, inilah aset Sinar Mas Group yang jadi rebutan.

  • PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai asset Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.
  • PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai asset Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun.  
  • Sinar Mas Land dengan total nilai asset pada tahun 2019 US$ 7,76 miliar, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, ini  setara Rp 116,36 triliun.
  •  PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai asset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun
  •  PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk  (INTP) dengan total nilai asset 2018 sebesar US$ 8,7 miliar dengan kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 131,27 triliun
  • PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset US$ 2,97 miliar dengan kurs Rp 15.000 atau setara Rp 44,48 triliun.
  • PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai asset pada tahun 2018 sebesar US$ 1,99 juta setara Rp 29,96 triliun.
  •  PT Bank China Construction  Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai asset sebesar Rp. 16,2 triliun
  •  Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar   Rp 80 triliun
  •  China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset tahun 2019 sebesar HK$ 2,79 juta dengan Kurs Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sebesar Rp 5,31 triliun
  •  PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$ 780,6 juta dengan kurs Rp 15.000s setara Rp. 11,71 triliun.
  •  Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp 70 triliun.

Freddy Widjaja meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian atas warisan tersebut di atas. Freddy Widjaya juga minta majelis hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris yang menurutnya sah dan berharga serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Baca juga: Pengamat hukum UI sebut Grab terlalu banyak drama dalam kasus di KPPU 

Soeherman Gandi Sulistiyanto, Managing Director Sinar Mas Grup yang juga juru bicara Grup Sinar Mas mengatakan, hingga kini Sinar Mas belum menunjuk pengacara atas perkara rebutan warisan Eka Tjipta Widjaja.

Menurutnya, gugatan Freddy Widjaja ke perusahaan-perusahaan Sinar Mas tersebut di atas  tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. “Pak Eka tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut,” ujar Sulis, panggilan akrabnya, saat dihubungi KONTAN, Senin (13/7/2020).

Alhasil, gugatan tersebut tidak mempunyai dasar hukum lantaran Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus ini.

Sulis menambahkan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan yakni dengan Lidia Herawaty Rusli . “Yang bersangkutan juga telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Pak Eka,” ujar Sulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×