Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi
Ia juga menjelaskan, peran Penilai Pemerintah akan mulai melaksanakan penilaian SDA untuk penyusunan Neraca SDA/LH Republik Indonesia. Dalam kegiatan ini, Penilai Pemerintah berfungsi sebagai supporting unit bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi).
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nomor 45 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pasal 7 ayat 3 bahwa Neraca Aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah belum berencana terbitkan global bond Lagi di semester II
Sehingga, dalam upaya mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI), Penilai Pemerintah juga akan mulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB).
“Dengan diketahuinya nilai wajar BMN berupa HKI/ATB, pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News