kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Standar SNI Vape Dinilai Jadi Kunci Pengawasan dan Perlindungan Konsumen


Jumat, 24 April 2026 / 19:53 WIB
Standar SNI Vape Dinilai Jadi Kunci Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. VAPE FAIR 2016. Pecinta Vape atau Rokok Elektrik (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape dinilai bukan solusi satu-satunya menekan peredaran narkoba. Pengawasan ketat dengan regulasi yang mendukung seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dinilai sebagai solusi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, misalnya menolak usulan pelarangan total vape dan mendorong regulasi yang seimbang sesuai kerangka UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Negara harus hadir sebagai regulator yang melindungi masyarakat sekaligus memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab,” ujar Lamhot dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga: Beberapa Aset Sederhana Ini Jadi Kunci Jutawan Baru, Anda Bisa Jadi Orang Kaya lo

Ia menilai pelarangan ekstrem berisiko menghambat industri vape yang telah diakui sebagai sektor formal melalui kebijakan cukai sejak 2018.

Industri ini disebut menyerap sedikitnya 100.000 tenaga kerja, dengan nilai ekspor mencapai US$ 518,27 juta pada 2025. 

Menurutnya, pemerintah sebaiknya memperkuat pengawasan melalui penegakan Standar Nasional Indonesia (SNI) agar kualitas dan keamanan produk tetap terjaga.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mendukung langkah tegas pelarangan vape. Ia mendorong agar ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi RUU Narkotika guna memutus rantai peredaran gelap zat terlarang. 

“Perlu ada gebrakan aturan solutif untuk menjaga generasi muda dari masifnya peredaran zat psikoaktif baru yang menyasar pengguna vape,” tegasnya.

Baca Juga: Tren Motor Listrik Berlanjut di 2026, Edukasi dan Kredit Jadi Kunci

Sikap ini didasarkan pada temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menguji 341 sampel cairan vape.

Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya, mulai dari cannabinoid (ganja sintetis), methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang merupakan obat bius medis.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti pentingnya penguatan pengawasan tanpa harus langsung mengambil langkah pelarangan total. 

Ia menilai regulasi perlu adaptif terhadap perkembangan modus penyalahgunaan vape sebagai media zat terlarang.

Netty mendorong sinergi lintas lembaga antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan BNN untuk memperketat pengawasan.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Dinilai Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Aset Digital

Menurutnya, koordinasi yang solid menjadi kunci agar produk vape tidak disalahgunakan untuk kepentingan kriminal sekaligus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.


Sumber: https://tribunnews.com/nasional/7819741/beda-sikap-dengan-bnn-pimpinan-komisi-vii-usul-standar-sni-ketimbang-larang-vape.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×