kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asas cabotage dipertahankan di UU Cipta Kerja, ini kata INSA


Rabu, 11 November 2020 / 20:32 WIB
Asas cabotage dipertahankan di UU Cipta Kerja, ini kata INSA


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang tersebut, Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran menjadi salah satu aturan yang ikut mengalami perubahan.

Meski terdapat beberapa perubahan dalam aturan ini, tetapi Indonesia National Shipowners Association (INSA) mengaku senang asas cabotage tetap dipertahankan.

"Itu artinya, pemerintah dan parlemen kita sangat menyadari pentingnya asas cabotage dalam menjaga kedaulatan laut kita," ujar Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto kepada Kontan, pekan lalu (4/11).

Adapun, asas cabotage merupakan hak eksklusif kegiatan angkutan barang dan orang dalam negeri oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Baca Juga: Kinerja positif di kuartal ketiga, begini rekomendasi saham-saham pelayaran

Dalam pasal UU 17 tahun 2008 pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Menurut Carmelita, adanya asas cabotage ini tidak berarti menutup seluruh investasi asing. Menurutnya, asing tetap bisa berinvestasi dengan komposisi saham maksimal 49%, sedangkan 51% sisanya adalah Indonesia. Menurutnya, komposisi ini pun sudah sangat ideal.

"Berbeda dengan industri manufaktur atau infrastruktur, investasi asing pada pelayaran hanya memindahkan asset kapal yang sewaktu-waktu bisa ditarik lagi ke luar negeri bila sudah tidak menguntungkan. Jadi tidak punya nilai tambah," jelasnya.

Baca Juga: Liberalisasi Sektor Pelayaran Berpotensi Terjadi di Indonesia

Lebih lanjut, Carmelita menjelaskan berinvestasi di sektor pelayaran masih sangat menarik. Pasalnya, Indonesia merupakan kepulauan terbesar dan pelayaran merupakan backbone distribusi logistik Tanah Air.

"Jadi selama air laut tidak surut, maka investasi dan bisnis di sektor pelayaran akan tetap ada dan menarik untuk investor dalam negeri," ujarnya.




TERBARU

[X]
×