kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Asas cabotage dipertahankan di UU Cipta Kerja, ini kata INSA


Rabu, 11 November 2020 / 20:32 WIB
Asas cabotage dipertahankan di UU Cipta Kerja, ini kata INSA
ILUSTRASI. Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto. Kontan/Ratih Waseso - INSA tak permasalahkan mengenai Dwelling time


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Meski begitu, Carmelita pun mengakui di tengah pandemi Covid-19 ini dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian, investor akan memilih untuk wait and see. Hal ini juga melihat kondisi kapal di tanah air yang tengah mengalami over supply karena ruang muat kapal yang tumbuh progresif dalam beberapa tahun ini tidak diimbangi dengan tumbuhnya muatan.

"Atas dasar itu, investasi sektor pelayaran kami nilai akan lebih banyak untuk maintenance, sedangkan pengadaan kapal baru dilakukan bagi perusahaan-perusahaan yang memang sudah memiliki kontrak kerja," jelas Carmelita.

Baca Juga: Premi lini bisnis asuransi rangka kapal melemah di kuartal III 2019

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, adanya UU Cipta Kerja pun bertujuan untuk meningkatkan investasi di bidang pelayaran. Tak hanya tetap mempertahankan azas cabotage, Adita juga mengatakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan investasi adalah dengan adanya perizinan yang lebih mudah.

"Tujuan UU Cipta Kerja salah satunya memang untuk meningkatkan investasi di pelayaran tanpa melanggar asas Cabotage. Karena di UU CK azas cabotage tetap dipertahankan," katanya.

Selanjutnya: Indonesia Energy & Engineering Series Exhibitions digelar hingga akhir pekan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×