kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.296   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

AS ubah status negara Indonesia, Menkeu: Tak ada hubungan ke bunga utang


Senin, 24 Februari 2020 / 20:43 WIB
AS ubah status negara Indonesia, Menkeu: Tak ada hubungan ke bunga utang
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sri Mulyani berharap, kebijakan AS baru-baru ini memang hanya fokus pada konteks CVD. 

Sementara terkait fasilitas GSP, menurutnya pemerintah masih dalam upaya untuk mendapatkan hasil terbaik yaitu mempertahankan fasilitas itu seiring dengan upaya untuk meningkatkan daya saing industri di dalam negeri. 

Baca Juga: Selain Indonesia, ini sederet negara yang dicabut AS dari daftar negara berkembang

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan, pihak Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) telah mengonfirmasi bahwa keputusan AS terhadap status Indonesia tidak ada pengaruhnya terhadap fasilitas GSP. 

Bahkan, Rizal mengaku, pembahasan soal GSP dengan USTR sejauh ini masih berjalan positif dan menuju tahap finalisasi. 

“Jangan terlalu khawatir dengan isu GSP akan disetop. Justru pembahasan dengan USTR positif dan mudah-mudahan nanti ada berita positif juga soal GSP ini,” tutur Rizal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×