kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AS ubah status negara Indonesia, Menkeu: Tak ada hubungan ke bunga utang


Senin, 24 Februari 2020 / 20:43 WIB
AS ubah status negara Indonesia, Menkeu: Tak ada hubungan ke bunga utang
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sri Mulyani berharap, kebijakan AS baru-baru ini memang hanya fokus pada konteks CVD. 

Sementara terkait fasilitas GSP, menurutnya pemerintah masih dalam upaya untuk mendapatkan hasil terbaik yaitu mempertahankan fasilitas itu seiring dengan upaya untuk meningkatkan daya saing industri di dalam negeri. 

Baca Juga: Selain Indonesia, ini sederet negara yang dicabut AS dari daftar negara berkembang

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman mengatakan, pihak Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) telah mengonfirmasi bahwa keputusan AS terhadap status Indonesia tidak ada pengaruhnya terhadap fasilitas GSP. 

Bahkan, Rizal mengaku, pembahasan soal GSP dengan USTR sejauh ini masih berjalan positif dan menuju tahap finalisasi. 

“Jangan terlalu khawatir dengan isu GSP akan disetop. Justru pembahasan dengan USTR positif dan mudah-mudahan nanti ada berita positif juga soal GSP ini,” tutur Rizal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×