kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.508   8,00   0,05%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

AS Kembali Soroti HKI, Indonesia Masuk Daftar Prioritas Pengawasan


Minggu, 03 Mei 2026 / 08:13 WIB
AS Kembali Soroti HKI, Indonesia Masuk Daftar Prioritas Pengawasan
ILUSTRASI. Menko Airlangga bertemu USTR (Dok/Kemenko Perekonomian)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menempatkan Indonesia dalam daftar pemantauan prioritas (Priority Watch List) terkait perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual (HKI). 

Status ini tercantum dalam laporan tahunan Special 301 Report 2026 yang dirilis oleh Office of the United States Trade Representative (USTR) pada 30 April 2026.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menegaskan bahwa pemerintahnya akan bersikap tegas terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. 

"Kami siap menggunakan seluruh perangkat penegakan hukum untuk melindungi inovator dan kreator Amerika," ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip dari laman USTR, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga: AS Siapkan Kenaikan Tarif hingga 15%, Indonesia Masuk Daftar Investigasi Dagang

Dalam laporan tersebut, Indonesia masuk bersama lima negara lain di kategori Priority Watch List, yakni Chile, China, India, Rusia, dan Venezuela. 

Negara-negara ini dinilai masih menghadapi persoalan serius dalam perlindungan dan penegakan HKI, sehingga menjadi fokus pengawasan dan keterlibatan intensif AS ke depan.

Status Indonesia ini bukan hal baru. Pada laporan tahun sebelumnya, Indonesia juga berada di kategori yang sama, menandakan masih adanya catatan yang perlu diperbaiki dalam sistem perlindungan HKI nasional.

Special 301 Report sendiri merupakan evaluasi tahunan USTR terhadap kondisi perlindungan HKI di berbagai negara mitra dagang. Laporan ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Trade Act of 1974 beserta sejumlah pembaruan regulasinya.

Dalam edisi 2026, USTR meninjau lebih dari 100 mitra dagang. Hasilnya, satu negara yakni Vietnam ditetapkan sebagai Priority Foreign Country—kategori dengan tingkat perhatian paling tinggi. 

Baca Juga: Kekuatan Angkatan Laut Dunia 2026: AS Nomor 1, Indonesia Masuk 5 Besar!

AS akan menentukan dalam 30 hari apakah akan membuka investigasi terhadap Vietnam, yang bisa berujung pada konsultasi bilateral untuk menyelesaikan persoalan yang diidentifikasi.

Laporan ini juga mencatat sejumlah perubahan. Argentina dan Meksiko turun dari Priority Watch List ke Watch List setelah dinilai menunjukkan perbaikan. Sebaliknya, Uni Eropa masuk ke Watch List, sementara Bulgaria keluar dari daftar. 

Selain itu, 19 negara lain seperti Brasil, Kanada, Kolombia, Thailand, dan Turkiye juga masuk Watch List karena masih memerlukan perhatian dalam isu HKI.

Deputi USTR Rick Switzer menekankan pentingnya perlindungan HKI bagi pelaku usaha AS. 

"Perlindungan HKI yang kuat sangat krusial bagi inovator dan pemilik merek," katanya, seraya menambahkan bahwa AS akan terus mendorong mitra dagangnya mengatasi hambatan terkait HKI melalui negosiasi dan kerja sama perdagangan.

Baca Juga: Ikuti Sang Suami, Istri Bos Vingroup Resmi Masuk Daftar Orang Terkaya di Vietnam

Penyusunan laporan ini melibatkan berbagai pihak. USTR membuka masukan publik sejak Desember 2025 dan menggelar dengar pendapat pada Februari 2026. 

Proses tersebut diikuti oleh 38 pemangku kepentingan non-pemerintah dan 19 perwakilan pemerintah asing, yang memberikan pandangan terkait kondisi perlindungan HKI di masing-masing negara.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/02/201500526/indonesia-kena-sorotan-hki-as-masuk-daftar-pengawasan-prioritas-2026?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×