kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Arjuna Finance pailit


Senin, 05 Maret 2018 / 20:23 WIB
Arjuna Finance pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan pembiayaan PT Arjuna Finance pailit.

"Menyatakan PT Arjuna Finance pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Budi Hertantio saat membacakan putusan, Senin (5/3).

Putusan pailit ini merupakan imbas dari tak disepakatinya proposal perdamaian PKPU yang disodorkan Arjuna Finance kepada kreditur.

Dalam rapat kreditur 28 Februari lalu, dari total 16 kreditur Arjuna Finance, hanya satu kreditur yang menyetujui proposal perdamaian.

Selain memutuskan pailit, Majelis Hakim juga turut menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai Hakim Pengawas kepailitan Arjuna Finance.

Sementara tim pengawas PKPU Arjuna Finance yaitu Rynaldo Batubara, Rudi Setiawan, dan Havardy Muhammad Iqbal turut diangkat diangkat menjadi tim kurator guna mengeksekusi aset Arjuna Finance kelak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×