kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Arifin Panigoro mengadu ke KPK, ada apa?


Jumat, 28 Juni 2013 / 19:18 WIB
Arifin Panigoro mengadu ke KPK, ada apa?
ILUSTRASI. Anda bisa membuat masker madu dengan mencampurnya bersama bahan alami yang lain.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penasehat komnas pengendalian tembakau Arifin Panigoro mengadukan pembahasan rancangan Undang-Undang tembakau yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kalau pembahasan beleid tersebut diteruskan maka akan bertentangan dengan UU Kesehatan.

"UU Pertembakauan kalau terus ya bertentangan dengan UU kesehatan yang sudah jadi. Kami ingin unsur kesehatannya ditonjolkan," kata Arifin saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6).

Menurut Arifin sebelumnya sebenarnya komnas sudah pernah melaporkan hal yang sama ke pihak KPK, tetapi kali ini ia ingin menanyakan perkembangan laporan tersebut sekaligus menyerahkan barang bukti baru. Sayangnya saat ditanya apa bukti yang diserahkannya itu, ia enggan untuk menjelaskannya. Kata dia, lebih baik itu ditanyakan ke pihak KPK.

"Teman-teman memberikan bahan-bahan baru itu lebih banyak berproses di baleg DPR," imbuhnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, juru bicara KPK Johan Budi juga enggan untuk merincinya. Ia hanya mengatakan bukti yang diserahkan terkait pembahasan UU Tembakau di DPR. Menurutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penelaahan oleh tim pengaduan masyarakat.

"Tentu setiap pelaporan atau pengaduan masyarakat tentu akan dilakukan telaah," ujar Johan.

Sebelumnya Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Kartono Mohammad juga pernah menyampaikan keberatan atas pembahasan Baleg terhadap UU tembakau ke Badan Kehormatan. Pengaduan tersebut disampaikan lantaran TCSC beralasan Baleg tidak bisa terus dibahas karena statusnya saat ini masih diberi tanda bintang dari daftar Proglegnas tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×