kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.120   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.069   31,08   0,51%
  • KOMPAS100 792   3,95   0,50%
  • LQ45 601   -1,01   -0,17%
  • ISSI 210   2,88   1,39%
  • IDX30 340   -1,00   -0,29%
  • IDXHIDIV20 422   -1,12   -0,27%
  • IDX80 90   0,30   0,34%
  • IDXV30 115   0,64   0,56%
  • IDXQ30 109   -0,21   -0,19%

DPR: Hari anti tembakau, momentum sadar kesehatan


Kamis, 31 Mei 2012 / 18:05 WIB
ILUSTRASI. Logo SoftBank Group Corp. REUTERS/Toru Hanai/File Photo


Reporter: Merlinda Riska |

JAKARTA. Hari Anti Tembakau Sedunia diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan bahaya rokok terhadap kesehatan. Sudah tak bisa dipungkiri bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan karena berdasar pada penelitian medis, rokok mengandung 4.000 racun kimia.

"Besar harapan agar masyarakat sadar kesehatan,” terang Surya Chandra Suropaty. Ia yang juga anggota komisi IX DPR RI mendukung RPP Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif. Apalagi di dalam RPP tersebut disebutkan bahwa di tiap bungkus rokok harus tercantum dampak yang berupa gambar.

"Aturan itu baik untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya rokok. Jadi, pentingnya peringatan bahaya rokok memang sebaiknya berupa gambar bukan tulisan," ujarnya (31/5).

Menurut Surya, aturan ini sebenarnya merupakan turunan dari UU tentang kesehatan. Sehingga, memang sebaiknya segera disahkan. Apalagi saat ini sepengetahuannya aturan itu sudah diharmonisasikan di Kemenkumham.

"RUU tembakau kan di DPR itu di-stop karena banyak fraksi yang menolak untuk meneruskan sebab berdampak pada para petani tembakau. Jadi, aturan tentang bahaya rokok ini dikembalikan lagi ke pemerintah. Tidak ada aturan inisiatif dari DPR," ujar Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×