Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) Bambang Soesatyo menyambut baik penyusunan Rancangan Undang Undang Pengadaan Barang dan Jasa yang rencananya akan diserahkan ke DPR pada awal tahun depan. Bambang bilang, sudah saatnya pengaturan soal pengadaan barang diatur setingkat undang-undang.
Bambang juga menyambut beberapa poin yang termaktub dalam RUU tersebut. Misalnya, adanya hukuman maksimal bagi mereka yang melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa. "Hukuman maksimal itu sangat bagus. Untuk membuat efek jera,"ujar Bambang pada KONTAN, Rabu (10/11).
Cuma, ia minta supaya hukuman maksimal itu mesti juga diterapkan pada pejabat setingkat eselon satu. Bambang beralasan, kongkalikong tender sangat tidak mungkin hanya dilakukan oleh pejabat bawah tanpa sepengetahuan atasannya. "Nggak mungkin menteri tidak tahu kalau ada tender di atas Rp 1 miliar di departemenya," tegasnya.
Menurut Bambang, modus pengadaan koruptif itu selalu bermula dari adanya hubungan antara panitia dengan para pihak yang ikut tender. "Kenal panitia lelang juga bisa dimenangkan,"pungkasnya.
Ke depannya, Bambang berharap ARDIN juga dilibatkan dalam penyusunan aturan itu supaya kebocoran tender bisa diminimalkan. "Kerjasama sangat penting supaya pemerintah dalam pembelian barang tidak terjadi mark up tidak masuk akal," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News