Reporter: Adi Wikanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengadaan barang dan jasa ke DPR. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan menyerahkan RUU itu sekitar bulan Desember mendatang. Tujuannya, agar RUU itu bisa disahkan pada 2011.
Kepala LKPP, Agus Rahardjo menjelaskan, RUU tersebut sudah diselesaikan. Bahkan, mereka juga sudah melakukan sosialisasi RUU tersebut di Jakarta. Selain itu, LKPP juga sudah mengirimkan RUU ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) untuk harmonisasi dengan UU yang lain. "Harmonisasi ini agar RUU pengadaan barang/jasa tidak bertentangan dengan aturan yang lain," kata Agus, saat seminar urgensi pengadaan barang/jasa pemerintah di Bogor, Jumat (29/10) malam.
Setelah itu, LKPP akan menyempurnakan draft tersebut. Kemudian, mereka akan kembali mensosialisasikan RUU itu secara nasional, agar mendapatkan masukan. "Itu bisa final kira-kira Desember nanti, selanjutnya kita masukan ke DPR agar segera dibahas," terang Agus.
Agus menambahkan, RUU ini merupakan penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid tersebut akan memperluas ruang lingkup pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kemudian, aturan ini akan menjadi landasan pemberian sanksi bila terjadi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Dalam perpres, tidak ada sanksinya, padahal proses pengadaan barang dan jasa rawan terjadi kasus korupsi," terang Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News