Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sidang terdakwa Kompol Arafat Annanie kembali digelar. Arafat menuding jaksa telah merekayasa kasusnya.
"Penuntut umum telah merekayasa fakta dengan maksud untuk memperkuat dakwaan yang secara yuridis tidak dapat dipertanggung jawabkan," tegas Zaidan Asnawi, pengacara Arafat, Senin (26/7).
Zaidan mengatakan salah satu indikasi rekayasa adalah nilai suap dan barang sitaan hasil penyidik berbeda jauh dari sisi nominal. Ia bilang Arafat dituding menerima suap sebesar Rp 215,25 juta sementara berbagai barang bukti yang disampaikan penuntut umum dari hasil suap mencapai Rp 933 juta. "Nilainya jauh lebih besar dari jumlah uang yang didakwakan telah diterima terdakwa," tegasnya.
Dalam eksepsinya, Zaidan juga menuding jaksa telah menghilangkan peran atasan Arafat dalam kasus Gayus."Secara tendensius penuntut umum sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai hirarki kewenangan yang ada pada penyidik," tegasnya.
Ia bilang, semua yang dilakukan kliennya semasa menyidik Gayus merupakan titah atasan. Arafat semata pelaksana tugas. "Dia bukan pengambil segala keputusan yang terkait dengan penyidikan,"katanya.
Menurut Zaidan, kendali penyidikan berada Brigadir Jenderal Edmond Ilyas sebagai Direktur II Bareskrim lalu ada Kepala Unit Pencucian Uang dan Perbankan Kombes Eko Budi Sampurno dan Kombes Pambudi Pamungkas serta Ketua Tim AKBP Muhammad Anwar.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Arafat menerima duit dari tersangka utama kasus ini Gayus Tambunan sebesar US$ 45.000, yang diserahkan melalui pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.
Arafat juga didakwa menerima suap berupa motor Harley Davidson dari Alif Kuncoro. Arafat merupakan penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Arafat membantah telah menerima Harley itu. Dia bilang, motor gede itu hanya titipan saja. "Akan saya buktikan kalau itu hanya titipan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News