Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Yusril menambahkan bahwa kerja sama yang selama ini telah terjalin antara Indonesia dan Arab Saudi harus terus dilanjutkan dan dikembangkan.
"Saya sudah rangkum semua permintaan Yang Mulia dan akan kami koordinasikan secara internal dan juga antar kementerian, baik dengan kementerian teknis di bawah koordinasi kami, maupun kementerian dan lembaga lainnya," ucapnya.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Tonton: Arab Saudi Beri Diskon Harga Minyak Untuk Asia
Regulasi tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan mencakup sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Pekerja Migran"
Selanjutnya: Menantang OpenAI, Elon Musk Sukses Menghimpun Dana Segar Rp 95 Triliun
Menarik Dibaca: Promo JSM Superindo Jelang Tahun Baru 6-8 Desember 2024, Alpukat-Pear Diskon 45%!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News