Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) membeberrkan sejumlah kebijakan yang bakal dilakukan dalam 90 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut diungkap saat menghadiri rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/1).
Dia menyebutkan, kebijakan tersebut mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0%, pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta percepatan perizinan PBG sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari.
Bahkan, lanjut Ara, di wilayah Tangerang proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.
Baca Juga: Ara Siapkan Skema Pembiyaan Untuk Pekerja Informal Dapat Akses Program 3 Juta Rumah
Selain itu, Ara menyampaikan bahwa terdapat kebijakan penghapusan PPN selama 6 bulan di tahun 2025 untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.
“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR. Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan,” ujar Ara.
Lebih lanjut, Ara menambahkan, sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun sekitar 40 ribu unit rumah. Pencapaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui pemanfaatan lahan negara, termasuk tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.
"(Lahan) itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah, kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," tandasnya.
Baca Juga: Pengembalian Kelebihan Pungutan PPN Dilakukan Penjual, DJP: Cukup Bawa Struk
Selanjutnya: Malaysia Tawarkan Insentif Pajak untuk Perusahaan dan Pekerja di Zona Ekonomi Johor
Menarik Dibaca: IHSG Menguat, 3 Saham IPO Melesat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News