kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Ara Beberkan Sejumlah Kebijakan dalam 90 Hari Pemerintahan Prabowo


Rabu, 08 Januari 2025 / 10:09 WIB
Ara Beberkan Sejumlah Kebijakan dalam 90 Hari Pemerintahan Prabowo
ILUSTRASI. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) membeberrkan sejumlah kebijakan yang bakal dilakukan dalam 90 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) membeberrkan sejumlah kebijakan yang bakal dilakukan dalam 90 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut diungkap saat menghadiri rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/1).

Dia menyebutkan, kebijakan tersebut mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0%, pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta percepatan perizinan PBG sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari.

Bahkan, lanjut Ara, di wilayah Tangerang proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.

Baca Juga: Ara Siapkan Skema Pembiyaan Untuk Pekerja Informal Dapat Akses Program 3 Juta Rumah

Selain itu, Ara menyampaikan bahwa terdapat kebijakan penghapusan PPN selama 6 bulan di tahun 2025 untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.

“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR. Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan,” ujar Ara.

Lebih lanjut, Ara menambahkan, sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun sekitar 40 ribu unit rumah. Pencapaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui pemanfaatan lahan negara, termasuk tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

"(Lahan) itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah, kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," tandasnya. 

Baca Juga: Pengembalian Kelebihan Pungutan PPN Dilakukan Penjual, DJP: Cukup Bawa Struk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×