CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

April, Dirjen Pajak terima tunjangan Rp 469,5 juta


Senin, 23 Maret 2015 / 17:06 WIB
April, Dirjen Pajak terima tunjangan Rp 469,5 juta
ILUSTRASI. Menara BNI Pejompongan, Jakarta Pusat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bulan depan, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerima tunjangan kinerja selama empat bulan pertama tahun 2015 yang sebelumnya telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan, dengan ditandatanganinya Perpres tersebut maka pemberian tunjangan kinerja mulai berlaku mulai 1 April mendatang.

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yang diterima KONTAN, tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen Pajak paling besar yaitu sebesar Rp 117,375 juta per bulan. Tunjangan kinerja tersebut berlaku untuk jabatan tertinggi di Ditjen Pajak, yakni untuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito.

Sementara itu, tunjangan kinerja paling rendah yakni sebesar Rp 5,361 juta untuk pegawai dengan jabatan pelaksana, peringkat jabatan ke empat.

Pasal 3 Perpres Nomor 37 Tahun 2015 mengatur bahwa khusus tahun 2015, tunjangan kinerja dibayarkan 100% terhitung sejak bulan Januari 2015. "Artinya pegawai Ditjen Pajak menerima empat kali tunjangan kalau (Perpres tersebut berlaku) per April," kata Susiwijono, senin (23/3).

Dengan demikian, Sigit menerima tunjangan kinerja hampir setengah miliar, yakni sebesar Rp 469,5 juta, pada April mendatang.

Sementara itu, untuk tahun-tahun berikutnya, tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai pajak akan disesuaikan dengan pencapaian penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak diberikan sebagai salah satu upaya transformasi kelembagaan Ditjen Pajak yang direncanakan dilakukan tahun depan. Selain itu, pemerintah kini juga tengah menyiapkan usulan revisi Undang-Undang (UU) Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk memisahkan Ditjen Pajak sebagai direktorat yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Setelah revisi UU KUP rampung, Ditjen Pajak menjadi lembaga pemerintah non kementerian khusus penerimaan pajak yang akan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Pemerintah beralasan bahwa tunjangan kinerja diberikan sebagai salah satu pendorong kinerja pegawai pajak dalam mencapai target pajak tahun ini. Seperti diketahui, target penerimaan pajak tahun ini melonjak tajam menjadi Rp 1.269 triliun dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun lalu sebesar Rp 981,9 triliun.

Meski wacana pemberian tunjangan kepada pegawai Ditjen Pajak tersebut telah dibicarakan dan disepakati pemerintah dengan DPR sejak Januari lalu, nyatanya hal tersebut belum juga berdampak pada penerimaan pajak awal tahun ini.

Selama Januari hingga Februari 2015, setoran pajak malah hanya sebesar Rp 125 miliar, lebih rendah 9,19% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 137,65 triliun.

Sebelumnya Sigit mengatakan, rendahnya penerimaan pajak di dua bulan pertama tahun ini lantaran belum adanya extra effort yang dilakukan Dirjen Pajak. Ditambah lagi, tren penerimaan pajak di awal tahun cenderung lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan di akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×