kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Apkasi: Aparat perlu dilibatkan agar alokasi APBD untuk Covid-19 sesuai hukum


Sabtu, 25 April 2020 / 11:17 WIB
Apkasi: Aparat perlu dilibatkan agar alokasi APBD untuk Covid-19 sesuai hukum
ILUSTRASI. Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajak daerah untuk melibatkan para penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten dalam pendampingan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).

”Pendampingan oleh Kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya sangat penting agar refocusing dan realokasi APBD tetap dalam koridor norma hukum. Ini akan membuat kerja cepat dalam menangani permasalahan Covid-19 tanpa kita takut bahwa langkah pemerintah daerah menyalahi aturan,” ujar Abdullah Azwar Anas, Ketua Umum Apkasi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (25/4).

Baca Juga: Rancangan awal, biaya pelatihan program kartu prakerja senilai Rp 5 juta

Selain dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum, pendampingan juga perlu melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Sehingga norma-norma keuangan negara tetap di patuhi bersama,” kata Anas.

Anas mengucapkan terima kasih kepada jajaran kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, BPKP, dan BPK yang selama ini telah memberi arahan kepada kabupaten seluruh Indonesia dalam tata kelola APBD. 

Lebih lanjut ia bilang, sinergi yang baik tersebut juga perlu dilanjutkan dalam program refocusing dan realokasi APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 yang jumlahnya cukup besar dan dalam waktu yang relatif mepet.

"Dengan pendampingan, kami bisa menghindari persoalan kesalahan administrasi keuangan negara. Selain itu, pendampingan ini membantu program-program penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD bisa lebih tepat sasaran,” sebutnya.

Baca Juga: Tambah dana penanganan corona, pemerintah tak perlu potong gaji PNS

Dia menambahkan, pendampingan tersebut akan memastikan tata kelola keuangan negara di APBD bisa berjalan transparan dan akuntabel. Sehingga kepercayaan publik meningkat, dukungan pada program-program pemerintah dalam menangani Covid-19 juga tinggi dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×