kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   13.000   0,51%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

DPD Komitmen Kawal Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Otsus Harus Tepat Sasaran


Jumat, 14 Agustus 2026 / 10:09 WIB
DPD Komitmen Kawal Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Otsus Harus Tepat Sasaran
ILUSTRASI. Ketua DPD menegaskan komitmen untuk mendukung sekaligus mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh dan Papua.  (Dok/TV Parlemen)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan komitmen DPD RI untuk mendukung sekaligus mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh dan Papua.

Menurutnya, pelaksanaan Otsus harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah.

Sultan mengatakan keberadaan dana Otsus harus diarahkan untuk memperkuat masyarakat adat, mempercepat pembangunan wilayah terluar dan tertinggal, serta mendorong kemandirian fiskal daerah.

“DPD RI berkomitmen mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh dan Papua,” ujar Sultan dalam dalam Sidang MPR Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Ketua DPD: HUT RI ke 81, Indonesia Tetap Tegak Berdiri di Tengah Berbagai Ujian

Menurutnya, dukungan terhadap Otsus tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kebijakan khusus bagi daerah. Pengelolaan dana yang menyertai kebijakan tersebut juga harus memberikan afirmasi terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Dana Otonomi Khusus harus menjadi afirmasi bagi masyarakat adat, percepatan pembangunan wilayah terluar dan tertinggal, serta penguatan kemandirian fiskal daerah,” tegas Sultan.

Sultan mengatakan komitmen tersebut merupakan bagian dari fungsi DPD RI dalam mengawal kepentingan daerah. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPD RI turun langsung ke daerah untuk mengawal pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain Otsus, pengawasan DPD RI juga mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah, seperti pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, perpajakan, pendidikan dan agama, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Sultan, penguatan daerah juga perlu dilakukan melalui kebijakan pembangunan yang memperhatikan tantangan spesifik setiap wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×