kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apindo sebut perusahaan akan kembali mempekerjakan karyawan secara bertahap


Rabu, 03 Juni 2020 / 14:57 WIB
Apindo sebut perusahaan akan kembali mempekerjakan karyawan secara bertahap
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani KONTAN/Jane - 2018, Sahid Kelola 6 Hotel Sahid Baru


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo) Hariyadi Sukamdani memastikan pengusaha akan kembali mempekerjakan karyawan yang dirumahkan. Namun, dia mengatakan hal tersebut dilakukan secara bertahap.

Hariyadi mengatakan, tenaga kerja yang dipekerjakan kembali tergantung pemulihan masing-masing perusahaan atau industri. Pasalnya saat ini baik pasar di dalam negeri dan di luar negeri pun terganggu akibat Covid-19.

Baca Juga: Kasus positif corona di wilayahnya masih tinggi, begini upaya Walikota Jakarta Utara

"Mereka akan dipekerjakan kembali sesuai dengan penjualannya. Karena penjualan kan tidak langsung normal, butuh waktu untuk bisa kembali ke kondisi normal, jadi pasti akan bertahap," kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).

Hal ini  dijelaskan Hariyadi sebagai tanggapan dari permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang meminta agar pengusaha merekrut kembali pekerja yang di-PHK dan yang dirumahkan akibat Covid-19 jelang penerapan kenormalan baru (new normal).

Hariyadi menerangkan, pada dasarnya pengusaha pun tidak memiliki masalah untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan. Pasalnya, mereka pun dirumahkan karena operasional perusahaan yang juga berhenti akibat Covid-19.

"Mayoritas itu statusnya tidak PHK, tetapi dirumahkan. Dirumahkan artinya dicutikan di luar tanggungan perusahaan.  Jadi kalau dipekerjakan kembali, otomatis kan mereka tidak di-PHK. kondisi di lapangan seperti itu. Perusahaan memang berhenti karena tidak ada penjualan," jelas Hariyadi.

Baca Juga: Pemerintah siapkan insentif tambahan bagi pemda yang terdampak covid-19

Namun, dia  mengatakan mempekerjakan kembali orang yang sudah di-PHK akan sulit dilakukan mengingat perusahaan sudah memberikan pesangon kepada pegawai tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×