kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom: Reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja buat Indonesia kompetitif di mata asing


Rabu, 14 Oktober 2020 / 16:44 WIB
Ekonom: Reformasi pajak dalam UU Cipta Kerja buat Indonesia kompetitif di mata asing
ILUSTRASI. Reformasi pajak permudah investor untuk berinvestasi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah reformasi perpajakan dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar dapat meningkatkan investasi di dalam negeri. Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho mengatakan, langkah tersebut membuat Indonesia lebih kompetitif di mata investor, khususnya investor asing.

Luthfi bilang,  reformasi perpajakan merupakan hal yang krusial dalam hal penanaman modal. Indikator perpajakan pun digunakan World Bank dalam laporan Ease of Doing Business (EoDB).

Dia pun menilai, reformasi perpajakan di Indonesia setidaknya akan menempatkan Indonesia lebih kompetitif dibanding India dari sisi perpajakan. Mengingat, saat ini Indonesia dan India adalah negara yang pondasi ekonomi yang hampir mirip. 

Baca Juga: Bagini tanggapan investor global dan lokal terhadap UU Cipta Kerja

“Secara relatif sudah cukup kompetitif. Menurut saya bisa jauh, mendorong investasi kalau penerapan di lapangan sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Luthfi kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10).

Dia menambahkan, bersamaan dengan pasal-pasal kemudahan berusaha di UU Cipta Kerja, reformasi perpajakan akan mendorong investasi. Yang terpenting pemerintah musti gerak cepat dan tepat menyusun peraturan pelaksana dari beleid sapu jagad investasi tersebut. 

Setali tiga uang, Luthfi berharap bila investasi meningkat, maka tidak hayal cita-cita Indonesia bisa lepas dari status middle-income trap dapat tercapai. Salah satu faktor pendorongnya investasi harus dapat meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB).




TERBARU

[X]
×