kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.721   3,00   0,02%
  • IDX 8.361   23,78   0,29%
  • KOMPAS100 1.164   4,12   0,36%
  • LQ45 851   3,27   0,39%
  • ISSI 289   1,00   0,35%
  • IDX30 444   0,73   0,17%
  • IDXHIDIV20 512   1,03   0,20%
  • IDX80 131   0,48   0,37%
  • IDXV30 138   0,99   0,73%
  • IDXQ30 141   0,37   0,26%

Berantas Judi Online, Komdigi Siapkan Strategi Ini


Jumat, 07 November 2025 / 10:30 WIB
Berantas Judi Online, Komdigi Siapkan Strategi Ini
ILUSTRASI. Komdigi menyusun strategi nasional berantas judi online. Transaksi judi online Januari-Maret 2025 capai 39,8 juta, melibatkan usia muda.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat langkah konkret dalam upaya pemberantasan praktik perjudian daring (judol), yang kini dinilai telah berkembang menjadi persoalan lintas sektor dan mengancam ketahanan sosial serta ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari tindak lanjut Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang reformasi hukum dan birokrasi, Komdigi tengah menyusun rekomendasi kebijakan nasional yang akan menjadi fondasi strategi jangka panjang untuk penegakan hukum di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, Komdigi aktif menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan lewat forum diskusi publik yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Forum hari ini memiliki makna strategis, bukan hanya untuk berbagi pandangan, tetapi juga menjadi masukan yang konstruktif dan komprehensif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang Judi Online Tahun 2025 Capai Rp155 Triliun

Alexander menjelaskan, pendekatan kolaboratif menjadi penting mengingat judi online telah menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.

Berdasarkan data PPATK, sepanjang Januari–Maret 2025 terdapat 39,8 juta transaksi terkait judi online, dengan keterlibatan usia muda yang mengkhawatirkan. Pemain berusia 10–16 tahun tercatat menyetor sekitar Rp2,2 miliar, sementara kelompok usia 17–19 tahun mencapai Rp47,9 miliar.

Komdigi mencatat telah melakukan penanganan terhadap lebih dari 2,4 juta konten terkait judi daring sejak Oktober 2024 hingga awal November 2025. Mayoritas berasal dari situs dan alamat IP, sementara sebagian lainnya ditemukan di platform media sosial seperti Meta dan YouTube.

Langkah penegakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan laporan PPATK, nilai transaksi judi online pada Januari–Oktober 2025 turun signifikan menjadi Rp155 triliun, dari Rp359 triliun pada tahun sebelumnya.

Total deposit juga menurun menjadi Rp24 triliun dari Rp51 triliun pada 2024. Meski tren menurun, Alexander menilai ancaman belum usai.

“Keberhasilan ini tidak boleh membuat kita lengah. Modus perjudian daring terus berevolusi. Karena itu, upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, dan kerja sama lintas sektor,” ujarnya.

Baca Juga: Judi Online Bikin Negara Rugi US$ 8 Miliar, Ekonom: Tokoh Utama Belum Tersentuh

Ia menambahkan, upaya pemberantasan tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga memerlukan dukungan moral dari masyarakat, termasuk tokoh agama yang dinilai memiliki pengaruh besar dalam membangun kesadaran publik.

“Peran tokoh agama sangat besar. Masyarakat kita religiusitasnya tinggi. Begitu tokoh agama menyampaikan sesuatu, umat pasti akan mengikuti,” kata Alexander.

Komdigi menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada capaian penurunan transaksi semata.

“Kita tidak bisa berhenti di angka. Ini perang yang tidak berhenti kalau boleh dikatakan. Kita berharap bisa mencapai titik nol, sampai tidak ada lagi praktik perjudian daring,” tegasnya.

Selanjutnya: Cadangan Devisa Meningkat Jadi US$ 149,9 Miliar, Didorong Penerbitan Global Bond

Menarik Dibaca: BCA dan Batavia Luncurkan Reksadana US$ BUSMO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×