Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Sementara, di sisi konsumen, adanya pembatasan merek ini pun bisa merenggut hak konsumen karena tidak bisa memilih produk sesuai dengan referensi atau keinginannya.
Lebih lanjut, pembatasan merek di Indonesia pun bisa dilihat dari aturan pencantuman gambar peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau.
Baca Juga: Dorong ASI eksklusif untuk bayi, pembatasan merek baru menyasar susu formula
Dalam PP 109/2012, pemerintah mewajibkan produsen produk rokok tembakau untuk mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar atau tulisan sebesar 40% dari kemasan.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan berharap, pemerintah bersikap adil dan tidak memperluas aturan tersebut untuk meningkatkan peringatan kesehatan menjadi 90% bahkan merencanakan kemasan polos.
Menurut Henry, dengan adanya pembatasan merek belum membuktikan adanya penurunan jumlah perokok. "Jumlah perokoknya tidak turun, tetapi jumlah rokok ilegal akan naik," ujar Henry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News