kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Apindo keberatan cap halal bersifat wajib


Selasa, 27 September 2011 / 14:47 WIB
Apindo keberatan cap halal bersifat wajib
ILUSTRASI. Proyek Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan jika cap label halal bersifat wajib. Sebab, Ketua Apindo Djimanto menilai, kewajiban cap halal akan menambah biaya produksi bagi pengusaha.

Djimanto menjelaskan, pengusaha akan mengeluarkan biaya tambahan bagi percetakan. Selain itu, dia mengatakan, jika ada jika nanti ada tuntutan untuk membuktikan suatu produk halal atau tidak, maka akan mengeluarkan biaya lagi untuk kehalalan investigasi.

"Terlalu banyak cost, belum lagi adanya lembaga yang akan mengeluarkan sertifikasi halal," katanya, Selasa (27/9). Karena itu, Apindo mendesak supaya label halal hanya bersifat sukarela.

Asal tahu saja, Badan Legislasi DPR berencana membawa Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal ke rapat paripurna Oktober mendatang. Sebagian fraksi sepakat menyatakan label halal sebagai suatu kewajiban. Hanya fraksi PDI Perjuangan yang menolak.

Selain mengatur mengenai cap label halal, ada beberapa hal lain yang diatur dalam beleid ini. Nantinya, fatwa halal akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sertifikat halal akan dikeluarkan oleh sebuah lembaga, yakni sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×