Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan sistem layanan perpajakan Coretax diyakini dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak, baik dari sisi ekonomi maupun non-ekonomi.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai, secara teori kepatuhan wajib pajak setidaknya dipengaruhi oleh dua pendekatan utama.
Pertama, pendekatan ekonomi yang menekankan rasionalitas wajib pajak dalam mempertimbangkan manfaat dan biaya kepatuhan, seperti tarif pajak maupun biaya administrasi yang harus ditanggung.
Baca Juga: Coretax Berlaku Penuh 2026, Ditjen Pajak Buka-Bukan Tantangan Implementasinya
Kedua, pendekatan non-ekonomi yang lebih menyoroti aspek perilaku (behavioral), termasuk persepsi keadilan dan transparansi sistem perpajakan.
Menurutnya, teori ekonomi kepatuhan yang lebih klasik melihat bahwa semakin tinggi biaya kepatuhan, misalnya kewajiban administratif yang rumit dan membutuhkan banyak proses manual, maka potensi ketidakpatuhan juga akan meningkat.
Dalam konteks ini, kehadiran Coretax dengan prinsip otomasi dan digitalisasi menjadi faktor penting.
"Tentu kami berharap bahwa dengan digitalisasi dan otomasi ini, seluruh kebutuhan wajib pajak bisa dilayani dengan lebih baik. Tanpa wajib pajak harus selalu datang ke kantor pajak," ujar Yon dalam acara Podcast Cermati, Senin (29/12/2025).
Yon menekankan, berdasarkan teori yang ada, penurunan biaya kepatuhan diharapkan dapat mendorong peningkatan voluntary compliance atau kepatuhan sukarela wajib pajak.
Baca Juga: Coretax Jadi Andalan Baru Ditjen Pajak Perbaikin Tax Ratio
Di sisi lain, dari perspektif non-ekonomi, Coretax juga berperan dalam memperkuat transparansi dan keadilan. Integrasi data yang lebih baik memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terarah berbasis risiko.
Dengan demikian, pemeriksaan difokuskan kepada wajib pajak yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Ia menambahkan, pemeriksaan pajak pada dasarnya juga menimbulkan psychological cost bagi wajib pajak. Oleh karena itu, apabila wajib pajak yang sebenarnya patuh justru menjadi sasaran pemeriksaan, hal tersebut dapat bersifat kontraproduktif.
Yon optimistis, melalui kombinasi penurunan biaya kepatuhan dari sisi ekonomi serta peningkatan transparansi dan keadilan dari sisi non-ekonomi, Coretax akan berperan kuat dalam mendorong kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
Baik kepatuhan sukarela maupun efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat meningkat secara lebih transparan dan akuntabel ke depan.
Baca Juga: Warga Terdampak Bencana Banjir Dapat Dana Tunggu Hunian Rp 600.000 Selama Tiga Bulan
"Sehingga dengan dua faktor ini, kita melihat ke depan secara overall kepatuhan wajib pajak bisa diharapkan dapat kita tingkatkan," papar dia.
Selanjutnya: Coretax Berlaku Penuh 2026, Ditjen Pajak Buka-Bukan Tantangan Implementasinya
Menarik Dibaca: Samsung Galaxy Tab A11, Tablet Terbaik dengan RAM 8 GB & Penyimpanan hingga 2TB!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













