Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) DKI Jakarta 2014 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu (22/1) kemarin.
Nilai APBD DKI 2014 ini mencapai Rp 72 triliun atau meningkat dari rancangan APBD 2014 yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya yang mencapai Rp 69,5 triliun.
Rencananya, pengesahan ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pengecekan sebelum akhirnya APBD itu bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan.
"Pengesahan APBD ini akan kami kirim ke Kemendagri pada Senin (27/1) mendatang," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti, Kamis (23/1).
Menurut Endang, diperkirakan APBD ini sudah bisa mulai digunakan untuk membiayai program kegiatan Pemprov DKI pada pertengahan Februari 2014.
Ia juga bilang, meningkatnya jumlah APBD DKI 2014 ini dikarenakan ada peningkatan dari perimbangan keuangan bagi hasil pajak sebesar Rp 2,4 triliun. Sementara itu, untuk target penerimaan pajak tahun 2014 masih sama dengan RAPBD 2014 yakni Rp 32,5 triliun.
Untuk APBD 2014 ini, ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD 2013 yang mencapai Rp 7,1 triliun yang dialihkan ke pembiayaan daerah 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News