Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tidak hanya di sektor ekonomi, persepsi yang keliru juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Di akar rumput, hal ini bisa memantik keresahan sosial yang sama sekali tidak perlu,” tambahnya.
Oleh karena itu, Fahmi menilai pengelolaan informasi menjadi sangat krusial di era digital, ketika kebocoran informasi sulit dikendalikan.
“Di era digital di mana kebocoran informasi semacam ini nyaris mustahil dibendung, TNI tidak bisa lagi bersikap reaktif apalagi pasif. Jangan membiarkan ruang kosong informasi terlalu lama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan persepsi publik merupakan bagian dari strategi keamanan itu sendiri.
“Mengelola persepsi publik secara terukur adalah bagian tak terpisahkan dari operasi pengamanan itu sendiri,” kata Fahmi.
Tonton: Danantara Gelontorkan Rp 16 Triliun untuk Pembangunan 18 Tower Rusun Subsidi Meikarta
Status Siaga 1 sebagai bentuk preventif
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa penetapan status Siaga 1 oleh TNI pada dasarnya merupakan langkah yang bersifat preventif untuk mengantisipasi dinamika keamanan global, terutama perang Iran dengan Israel dan AS.
Menurut Fahmi, masyarakat perlu memahami secara jelas perbedaan antara instruksi kesiapsiagaan internal militer dengan status keadaan bahaya nasional agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Langkah ini sangat preventif. Untuk memahaminya, kita harus menarik garis demarkasi yang tegas agar masyarakat tidak bias. Status Siaga 1 pada dasarnya adalah murni instruksi komando ke dalam (internal) di tubuh TNI,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa status tersebut berbeda secara mendasar dengan kondisi darurat nasional seperti darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang yang memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat luas.
“Ini sangat berbeda dengan status keadaan bahaya nasional seperti darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang. Keadaan bahaya nasional adalah status hukum publik yang membatasi hak sipil warga negara, diatur ketat dalam konstitusi dan Perppu Nomor 23 Tahun 1959, serta mutlak harus diputuskan secara politik dan diumumkan langsung oleh presiden,” kata Fahmi.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa status Siaga 1 internal TNI tidak berdampak pada kehidupan masyarakat sipil.
“Sebaliknya, Siaga 1 internal TNI sama sekali tidak berlaku bagi warga sipil. Roda kehidupan, aktivitas ekonomi, dan hak-hak masyarakat berjalan normal tanpa ada jam malam atau pembatasan apa pun,” jelasnya.
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/10/070000565/sudah-tepatkah-perintah-siaga-1-tni-ini-penjelasan-pengamat-militer-isess?page=1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













