Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, merujuk Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, aturan seragam sekolah berlaku bagi peserta didik sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Berikut aturan seragam sekolah terbaru:
1. Model dan warna seragam nasional
- SD/SD Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- SMP/SMP Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa: atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Model dan warna seragam pramuka
Model dan warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna seragam pakaian yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Model dan warna seragam khas sekolah
Selain seragam nasional dan pramuka, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas bagi peserta didik. Adapun model dan warna seragam khas sekolah yang ditetapkan, perlu memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Model dan warna pakaian adat
Ditetapkan pemerintah daerah, model dan warna pakaian adat harus memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Pakaian Adat di Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Kemendikbud Ristek: Tidak Wajib"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News