kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Apa itu Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menimbulkan pro kontra?


Rabu, 26 Agustus 2020 / 08:37 WIB
​Apa itu Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menimbulkan pro kontra?


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pembahasan mengenai omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih terus berlangsung.

Seiring dengan hal itu, pro kontra omnibus law dan  gelombang penolakan terhadap RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan  ini semakin membesar.

Pada Selasa (25/8/2020), ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta. Dalam aksinya mereka menuntut membatalkan RUU Omnibus Law dan menolak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Mereka pun mengancam akan mengerahkan gelombang aksi massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Ada beberapa alasan yang mendasari penolakan tersebut. Salah satunya, RUU Cipta Kerja ini memiliki konsekuensi terhadap pekerja. Lantas, apa itu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang ditolak buruh? 

Baca Juga: Ada demo di depan Gedung DPR, simak rekayasa lalu lintas dari Kepolisian

Apa itu Omnibus Law?

Dikutip dari laman resmi DPR RI, istilah omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semuanya. 

Sementara makna omnibus law artinya satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang untuk menyasar isu besar di sebuah negara. 

Omnibus law yang dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran.

Omnibus law itu akan mengubah puluhan UU yang dinilai menghambat investasi, termasuk di antaranya UU Ketenagakerjaan. Setidaknya, ada 74 UU yang terdampak UU ini. 

Baca Juga: Pemda minta dilibatkan di pembahasan Omnibus Law

Selain itu, omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Omnibus bill artinya sebuah RUU yang terdiri dari sejumlah bagian terkait tetapi terpisah yang berupaya untuk mengubah dan/atau mencabut satu atau beberapa undang-undang yang ada dan/atau untuk membuat satu atau beberapa undang-undang baru. 

Omnibus law sendiri hal lazim di negara-negara common law dan kurang dikenal di negara bersistem civil law seperti Indonesia. Di Amerika Serikat, omnibus law telah digunakan sebagai UU lintas sektor. 

Sedangkan awal gagasan omnibus law sebenarnya dari kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran minimnya investasi di Indonesia. 

Padahal investasi merupakan salah satu penggerak ekonomi terutama di era ekonomi digital. Salah satu prediksi Jokowi, regulasi, biroktasi, dan hukum yang berbelit membuat investasi tidak menarik. 

Baca Juga: Besok, KSPI gelar demo tolak Omnibus Law dan PHK dampak Covid-19

Kesepahaman antara serikat pekerja dan DPR soal RUU Cipta Kerja

Dikutip Kontan, Jumat (21/8/2020), DPR dan konfederasi serikat pekerja atau buruh dalam tim perumusan RUU Cipta Kerja telah menghasilkan beberapa kesepahaman dalam menyikapi RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, harus didasarkan pada putusan MK.

Putusan tersebut di antaranya, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

Baca Juga: Tim perumus & serikat pekerja capai kesepakatan soal RUU Cipta Kerja, ini kata Fraksi

"Kemudian, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama," kata Willy dikutip Kontan, Jumat (21/8/2020).

Selanjutnya, kata Willy, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Baca Juga: Klaster Ketenagakerjaan masih ganjal RUU Cipta Kerja

KSPI minta Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila RUU Cipta Kerja ingin segera disahkan.

"Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila memungkinkan. Apabila mungkin sepuluh klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat-cepat disahkan," ujar Said dikutip Kontan, Jumat (21/8).

Dia pun meminta agar DPR bisa menyampaikan pandangan ini kepada pemerintah dan pemerintah bisa memahami permintaan serikat pekerja/buruh.

Dia melanjutkan, serikat buruh pun sepakat bila investasi segera masuk ke Indonesia, izin berinvestasi dipermudah dan hambatan-hambatan investasi dihilangkan khususnya dengan adanya pandemi Covid-19.

Namun, dia berharap bila RUU Cipta kerja ini disahkan, pekerja/buruh di seluruh tanah air tetap terlindungi khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apeksi belum diajak rembukan soal kewenangan pemda di RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×