kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Apa itu Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menimbulkan pro kontra?


Rabu, 26 Agustus 2020 / 08:37 WIB
​Apa itu Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menimbulkan pro kontra?


Penulis: Virdita Ratriani

Kesepahaman antara serikat pekerja dan DPR soal RUU Cipta Kerja

Dikutip Kontan, Jumat (21/8/2020), DPR dan konfederasi serikat pekerja atau buruh dalam tim perumusan RUU Cipta Kerja telah menghasilkan beberapa kesepahaman dalam menyikapi RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, harus didasarkan pada putusan MK.

Putusan tersebut di antaranya, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

Baca Juga: Tim perumus & serikat pekerja capai kesepakatan soal RUU Cipta Kerja, ini kata Fraksi

"Kemudian, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama," kata Willy dikutip Kontan, Jumat (21/8/2020).

Selanjutnya, kata Willy, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Baca Juga: Klaster Ketenagakerjaan masih ganjal RUU Cipta Kerja

KSPI minta Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila RUU Cipta Kerja ingin segera disahkan.

"Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila memungkinkan. Apabila mungkin sepuluh klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat-cepat disahkan," ujar Said dikutip Kontan, Jumat (21/8).

Dia pun meminta agar DPR bisa menyampaikan pandangan ini kepada pemerintah dan pemerintah bisa memahami permintaan serikat pekerja/buruh.

Dia melanjutkan, serikat buruh pun sepakat bila investasi segera masuk ke Indonesia, izin berinvestasi dipermudah dan hambatan-hambatan investasi dihilangkan khususnya dengan adanya pandemi Covid-19.

Namun, dia berharap bila RUU Cipta kerja ini disahkan, pekerja/buruh di seluruh tanah air tetap terlindungi khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apeksi belum diajak rembukan soal kewenangan pemda di RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×